Inklusi Sosial dalam Pemenuhan Hak atas Ruang Hidup dan Sumber Penghidupan

Bagikan:

Bagikan:

Sila ke-2 dan sila ke-5 Pancasila mengamanatkan kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Amanat tersebut merupakan landasan filosofi penyelenggaraan negara secara inklusif. Sifat inklusif bermakna bahwa negara memastikan tidak ada manusia Indonesia yang tertinggal dalam pembangunan nasional. Perwujudan pembangunan antara lain pelayanan publik dan fasilitasi modal pembangunan bagi sumberdaya manusia Indonesia. Pelayanan publik seperti KTP menjadi syarat dasar administrasi, utamanya bagi usaha produktif masyarakat dan pendapatan negara berupa pajak. Fasilitasi modal pembangunan seperti sertipikat tanah menjadi sumber produksi yang juga berdampak pada pendapatan negara.

 

Pelayanan publik dan fasilitasi modal pembangunan masih belum menjangkau seluruh WNI, terutama kelompok rentan dengan keragaman gender dan tubuh (disabilitas), karena berbagai faktor antara lain keakuratan data, stigma sosial budaya, dan kehendak politik pelayan publik. Tulisan ini berfokus pada dua kelompok rentan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, yaitu disabilitas sebagai keragaman tubuh, sensorik, kognitif serta situasi mental dan transpuan sebagai fakta kebhinnekaan gender. Isu disabilitas dan transpuan merupakan isu yang rentan terhadap eksotisasi; eksploitasi dan eksekusi oleh kelompok mayoritas. Eksotisasi berarti menonjolkan keunikan disabilitas dan transpuan demi hiburan, eksploitasi berarti memanfaatkan disabilitas dan transpuan untuk keuntungan secara tidak adil, dan eksekusi berarti tindakan kekerasan terhadap mereka karena stigma, utamanya tema transpuan cenderung dihindari.

 

Persoalan-persoalan Kelompok Rentan dengan Keragaman Tubuh dan Gender

Muhamad Haryanto (45), biasa disapa Nanang, terlahir difabel/disabilitas netra (tunanetra/buta). Sehari-hari ia berkeliling menawarkan jasa pijat di Yogyakarta, kota di mana ia lahir; tumbuh dan tinggal. Masa kecil Nanang cukup riang. Ia berlarian digandeng teman dan diboncengkan sepeda. Saat itu, ia bercita-cita menjadi pembalap. Raungan motor menarik perhatiannya. Kata temannya, orang harus bisa bersepeda untuk bisa bermotor. Terdorong rasa penasaran, ia mencoba memboncengkan temannya, hasilnya mereka terjun bebas ke sungai. Sakit tetapi menyenangkan, perasaan itu memenuhi hatinya. Di rumah, rasa penasarannya bertambah, ia selalu disuruh masuk kamar ketika ada tamu datang. Para saudaranya pun sering kesal padanya, padahal ia tidak mengganggu mereka. Kalimat dari masa lalu yang masih ia ingat hingga sekarang ialah: kamu cuma beban.

 

Ketika ia masuk Sekolah Luar Biasa, seorang guru memberitahunya bahwa ia buta. Ia bertanya, apa itu buta? Gurunya menjawab, cacat mata. Pertanyaannya berlanjut, apa itu cacat mata? Jawaban gurunya, tidak dapat melihat. Ia bertanya lagi, apa itu tidak dapat melihat? Gurunya menjawab, kalau jalan meraba-raba. Tidak ada jawaban yang menurutnya menjelaskan keadaannya sehingga ia mengerti. Ia mulai bingung dengan dirinya. Selama ini, ia mengira semua temannya kalau jalan meraba-raba. Pada usia belia, ia menyadari satu hal sederhana: istilah dan pengertian buta muncul dari mereka yang tidak buta. Lambat laun ia paham, ia berbeda karena dibedakan oleh lingkungan, dari tingkat keluarga hingga Negara (Haryanto, 202). Diskriminasi itu meluas, dirinya disebut abnormal sedangkan mereka dengan panca indra berfungsi dianggap normal, dirinya disebut tidak mampu (disable) sedangkan mereka dengan fungsi fisik; mental dan intelektual yang memenuhi standar Negara, masyarakat dan pasar kerja dianggap mampu (able).

 

Nanang tidak merasa tanpa kemampuan. Ia hanya merasa berbeda dalam hal mengenali lingkungan. Ia tahu suatu ruangan luas atau sempit dengan cara meraba dinding yang mengelilinginya dan menjelajahi jarak antardinding yang berseberangan; ia tahu ruangan itu lapang atau penuh dari gaung suaranya; ia mengenali para tetangganya dari bau badan, suara, dan derap langkah mereka; ia mengenali warna dari aroma, tekstur, dan rasa sumber warna, misalnya aroma kunyit untuk kuning; tekstur dan rasa buah naga untuk merah. Bahkan, ia bisa berkomunikasi dengan teman tuli tanpa bahasa isyarat. Pembaca layar pada gawainya menjadi perantara komunikasi. Pengalamannya berkomunikasi dengan non disabilitas menyadarkannya bahwa aksara adalah gambar suara. Bagi orang awas (melihat), bunyi I divisualisasi sebagai garis vertikal, bunyi O divisualisasi sebagai oval, dan bunyi Z divisualisasi sebagai garis zigzag. Bagi Nanang, bunyi A adalah titik timbul di sisi kiri atas, bunyi C adalah titik timbul kiri atas dan kanan atas berdampingan. Huruf braille adalah visualisasi bunyi bagi Nanang yang ia kenali dengan perabaan. Akibat Covid-19, mata pencaharian Nanang terhenti karena memijat memerlukan kontak fisik dan jarak dekat. Ia pun mencoba sumber nafkah lain, yaitu seni. Nanang belajar membuat karya seni rupa bersama suatu komunitas seni inklusif dan ekologis di Yogyakarta. Pameran pertamanya bertajuk Seni Raba Menggambar Suara, pada 15 Juni-15 Juli 2022 di Indonesian Visual Art Archive (IVAA) Yogyakarta untuk menyuarakan dunianya. Judul-judul gambar suara Nanang antara lain Tuna Netra Tidak Bisa Rasis, Kamu Baik maka Kamu Cantik; Kamu Budiman maka Kamu Tampan, dan Jangan Putus Asa.

 

Pameran seni rupa Nanang menjadi peringatan bahwa stigma dan diskriminasi dari lingkungan terhadap disabilitas dilengkapi pengondisian bahwa kaum disabilitaslah yang harus “menyesuaikan diri” dengan lingkungan dan bukan sebaliknya, misalnya ia harus membubuhkan tanda tangan untuk memperoleh bantuan sosial, swafoto untuk memutakhirkan aplikasi transaksi digital, menerima asumsi Negara bahwa dirinya cukup dibekali keterampilan tangan alih-aih keahlian, menerima keadaan dirinya tidak terserap dunia kerja formal, bahkan harus menerima keadaan bahwa ia tidak dapat mengakses informasi dalam KTPnya. Di kampung tempat tinggal Nanang, ada yang tidak mempunyai KTP sebagai syarat layanan dasar. Mereka adalah penyandang disabilitas ganda, mental, dan intelektual serta berlatar keluarga miskin sebagaimana dirinya. Keluarga merasa KTP bagi anggota keluarganya yang disabilitas tidak penting. Stigma ini melatari hambatan layanan dasar terhadap disabilitas, misalnya jaminan kesehatan, vaksinasi Covid-19, dan sertipikat tanah sebagai bentuk kepastian hak atas ruang hidup dan sumber penghidupan (agraria). Nanang cukup beruntung memiliki KTP sehingga ia dimungkinkan memperoleh sertipikat tanah warisan ibunya meskipun ia tidak dapat mengakses informasi pribadinya. Namun, format sertipikat tanah yang dapat diakses oleh difabel netra belum pernah diterbitkan.

 

Stigma dan diskriminasi juga menguat terhadap kelompok masyarakat dengan keragaman gender, terutama transpuan dalam semesta queer. Rully Malay (64), seorang pegiat sosial di Yayasan KEBAYA Yogyakarta, terlahir sebagai laki-laki namun perkembangan fisik dan mentalnya semakin mengarah pada perempuan. Ketika remaja, peraih medali emas untuk cabang karate pada PON 1973 ini lelaki berdada menonjol dan pinggul besar, gestur pun lemah lembut serta gemulai, selera busananya baju kurung berkerudung. Ada pula Dya (30), seorang peneliti, penulis dan seniman. Menurut pengakuannya, ia terlahir dengan sindrom Klinefelter sehingga berkromosom seks XXY—umumnya lelaki berkomosom seks XY dan perempuan XX. Secara biologis, tubuhnya yang rentan sakit dengan hambatan fungsi reproduksi ini kemudian memengaruhi kecenderungan gendernya sebagaimana Rully Malay. Anggi (44) seorang queer, penari, sekaligus disabilitas rungu, keadaannya melengkapi kompleksitas persoalan gender, seksualitas, dan ide normalitas tentang tubuh. Kebanyakan dari queer tidak diterima oleh keluarga, dianggap menyimpang dan memalukan. Stigma tersebut mendorong keluarga untuk tidak mengakui keberadaan anggota keluarganya yang queer. Mereka dikeluarkan dari daftar nama dalam Kartu Keluarga (KK) dan diusir dari rumah, padahal keluarga semestinya menjadi suaka pertama dan utama.

 

Melewati usia remaja hingga dewasa tanpa dokumen apapun, para transpuan yang ditolak keluarga hidup di jalanan dan bertahan dari sektor informal yang berisiko secara keamanan serta kesehatan. Terlebih, penampilan mereka menunjukkan identitas dan kepribadian yang tegas. Penampilan perempuan atau laki-laki dengan orientasi seks sejenis tetap dapat terlihat feminin atau maskulin, sedangkan orientasi seksualnya tersembunyi. Sementara, penampilan transpuan mudah dikenali, langsung memicu stigma; diskriminasi dan kekerasan. Para transpuan terkendala dalam hak kewargaan. Penerbitan KTP didasarkan pada Kartu Keluarga yang tidak mereka punyai, sementara mereka sudah ditolak oleh keluarganya. Akibatnya, mereka tidak memperoleh layanan dasar seperti SIM, vaksinasi, jaminan sosial dan kesehatan, rekening bank, kesempatan kerja formal, kesempatan bepergian dengan kereta atau pesawat terbang, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, dan juga sertipikat tanah.

 

Praktik diskriminasi berupa hambatan dalam penerbitan KTP juga muncul sebagai akibat stigma pelayan publik bahwa melayani hak kewargaan transpuan sama saja melegalisasi perilaku menyimpang (Antoro, 2023). Isu orientasi seksual sering lebih mengemuka daripada isu hak kewargaan dalam keragaman gender, sehingga hak-hak kewargaan transpuan sering tidak terpenuhi.

 

Negara dan keluarga pada umumnya masih menganggap bahwa gender seseorang harus mengikuti jenis kelaminnya. Jarang disadari bahwa gender dibentuk oleh faktor sosial dan budaya. Gender seolah-olah melekat pada jenis pekerjaan, selera warna, postur dan gestur tubuh, ekspresi emosi, serta bentuk sandangan. Seorang laki-laki semestinya perkasa, maskulin, tidak menyukai warna pink, tidak menangis saat sedih, bercelana, tidak gemulai, dan berprofesi yang tidak identik dengan profesi perempuan seperti perias, penata rambut, atau pengasuh anak, demikian pula sebaliknya untuk perempuan. Anggapan ini dinilai mewakili tatanan sosial dan budaya di seluruh dunia, kemudian dianggap sebagai kebenaran mutlak, sehingga mereka yang ekspresi gender dengan jenis kelaminnya tidak sesuai harapan lingkungan dianggap menyimpang, aneh, bahkan berdosa.

 

Di Skotlandia para lelaki memakai rok; di Albania para perempuan dari keluarga tanpa laki-laki bersumpah menjadi laki-laki aseksual seumur hidup agar bisa menafkahi keluarganya (tradisi Burrnesha); di Jawa lelaki ideal adalah yang tidak terlampau kekar dan bergestur lembut sebagaimana Arjuna dalam Mahabarata yang menjadi simbol lelananging jagad (lelaki semesta); di Sulawesi Selatan terdapat bissu, transpuan yang terhormat karena berperan sebagai pemimpin agama lokal; di India terdapat hijra yang terdiri atas kaum transgender, interseks (hermaprodit atau berkelamin ganda) serta kasim yang berkomunitas dan menganut sistem kekerabatan; di Nepal, Pakistan, Bangladesh dan India hijra resmi diakui sebagai gender ketiga; di Arab Saudi para lelaki berdaster seperti umumnya perempuan di Asia modern dan khunsa (interseks) telah lama diakui keberadaannya, contoh- contoh tersebut membuktikan bahwa ekspresi gender seseorang tidak harus selalu sesuai dengan imajinasi sosial budaya tertentu yang dianggap mewakili jenis kelaminnya.

 

Dalam wacana gender dan jenis kelamin (seksualitas), mereka dengan jenis kelamin dan ekspresi gender yang identik disebut cis laki-laki atau cis perempuan, hal ini terlepas dari orientasi seksual mereka. Cis laki-laki atau cis perempuan dapat berpenampilan maskulin atau feminin serta non heteroseksual. Artinya, ekspresi gender dan orientasi seksualitas tidak selalu identik. Identitas gender merujuk pada ekspresi dan peran sosial budaya individu atau kelompok masyarakat alih-alih sebagai identitas biologis.

 

Dalam perspektif cis gender yang ekstrim, tata boga, tata busana, tata rias bukanlah pekerjaan lelaki. Padahal, jenis kelamin tidak dapat dilekatkan pada fungsi publik. Identitas gender bentukan sosial budaya sedangkan jenis kelamin sebagai identitas biologis adalah bawaan lahir, meskipun demikian ada pula yang terlahir dengan jenis kelamin ganda atau mengalami perkembangan berbeda, misalnya kelamin lelaki terselubung otot sehingga tampak seperti kelamin perempuan, kemudian lingkungan memvonisnya sebagai perempuan.

 

Penerimaan keluarga, masyarakat dan Negara terhadap warga negara penyandang disabilitas dan keragaman gender sangat dipengaruhi oleh literasi tentang kedua hal tersebut, semakin Negara dan masyarakat terliterasi maka ada harapan bahwa stigma dan diskriminasi penyebab pelanggaran HAM dan persekusi sosial dapat diakhiri.

 

Disabilitas dan Keragaman Gender dalam Sejarah Nusantara

Stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dan keragaman gender di Indonesia baru muncul pada masa kolonial dan berlanjut pada masa kemerdekaan. Berdasarkan studi historiografi Fathoni (2021), Pemerintah Kolonial Hindia Belanda memberlakukan kebijakan medikalisasi dan kontrol sosial terhadap penyandang disabilitas sejak abad ke-17. Saat itu disabilitas dianggap sebagai pelanggaran tabu (larangan dan kesakralan) menurut otoritas budaya, pemilik kesaktian menurut kepercayaan masyarakat perdesaan, dan penyakit menurut otoritas politik sehingga disabilitas sebagai masalah non medis diperlakukan sebagai masalah medis karena pendefinisian suatu isu. Perawatan dan rehabilitasi dengan kekerasan dilakukan agar mereka menjadi normal, terpisah dari masyarakat, dan tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi yang menuntut efisiensi. Rasisme dalam medikalisasi juga diterapkan. Rumah sakit militer hanya menerima pasien Eropa. Rumah sakit untuk Tionghoa khusus menampung etnis Tionghoa dan etnis nusantara sejak 1690 dan baru pada 1753 rumah sakit ini diperbolehkan menampung muslim. Biaya perawatan berasal dari beban pajak progresif etnis Tionghoa dan etnis nusantara lain. Era Victorian yang berkembang di Eropa turut memengaruhi kebijakan Pemerintah Kolonial di Hindia-Belanda terhadap keragaman gender. Tubuh diatur dan disiplinkan oleh negara dengan kekerasan (Zedenschandaal). Namun, pendisiplinan ini tidak berlaku bagi elit kolonial yang mempraktikan pergundikan dan hubungan sesama jenis dengan bangsawan lokal, Tionghoa maupun Arab (Ali, 2016).

 

Pada 2011, WHO melaporkan 15 % dari populasi dunia adalah penyandang disabilitas, 80 % dari populasi penyandang disabilitas hidup di negara-negara selatan yang masih sarat dengan kerentanan. Bersumber data BPS 2018, Litbang Kompas (2022) dalam Thohari (2022) melaporkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia menurut usia ialah 9,9% (anak 2-17 tahun), 62,5% (usia produktif 15-65 tahun) dan 27,6% (lansia lebih dari 65 tahun). Kerentanan seperti pandemi, penyakit, kecelakaan kerja dan kemiskinan membayangi hidup mereka. Kecelakan kerja dan lalulintas serta bencana menjadi faktor penambah jumlah penyandang disabilitas. Artinya, disabilitas tidak selalu bermakna bawaan lahir, seiring usia kemampuan fisik, sensorik, kognitif dan kestabilan mental setiap orang pasti menurun.

 

Penelitian Laazulva (2013) melaporkan bahwa 89,3 % WNI dengan keragaman gender mengalami kekerasan. Populasi WNI dengan keragaman gender diperkirakan 21.000 (Prabawanti et al., 2011), namun jumlah itu hanya meliputi mereka yang coming out di tengah tekanan masyarakat dan Negara. Di Indonesia, diskriminasi terhadap queer dimulai pada 1950an hingga 1960an (Boelstroff, 2004), stigma bahwa queer sakit jiwa, tidak bermoral, dan menyimpang menguat hingga kini.

 

Pada masa Jawa Kuno (873-1323 M), para penyandang disabilitas antara lain pujut (tuna grahita), jĕṅgi/bhoṇḍan (budak kulit hitam), paṇḍak (orang cebol), wyal (orang berpunuk), wungkuk (orang bongkok), tumbung (tidak dapat membaui); pincang (daksa), picek (buta), dan kdi (queer) diberi kedudukan khusus dalam tatanan masyarakat dan kerajaan sebagai maṅilala drabya haji—pegawai negeri di masa kini (Alnoza dan Sulistyowati, 2021). Mereka diberi tanah bebas pajak (perdikan) karena menjalankan fungsi spiritual dan terikat kesetiaan pada raja. Peran para maṅilala drabya haji berlangsung hingga era Perang Jawa (1825-1830) yang dipimpin oleh Diponegoro, padahal putra Sultan Hamengkubuwono III itu tumbuh dalam tradisi islam puritan, senafas dengan Kyai Mojo dan Tuanku Imam Bonjol, hal ini menunjukkan bahwa dahulu toleransi dan inklusi terpelihara dalam nilai-nilai agama yang ketat sekalipun. Salah satu abdi Diponegoro yang setia hingga akhir perjuangannya ialah Banteng Wareng, seorang bajang (dwarf). Saat itu, normalitas masih menjadi paradigma para raja dalam menetapkan maṅilala drabya haji, kdi termasuk disabilitas yang dinilai identik dengan maṅilala drabya haji lainnya. Pemerintah di era kolonial dan kemerdekaan memperlakukan mereka berbeda dengan era prakolonial, para penyandang disabilitas dan queer di era Jawa Kuno dihormati, mempunyai aset agraria, dan sumber penghidupan yang layak.

 

Disabilitas mewakili fenomena keragaman fisik, sensorik dan mental daripada ketidaksempurnaan, kecacatan, dan ketidakmampuan. Jogja Disability Art adalah komunitas yang sering menyelenggarakan pameran dan pertunjukan seni dari beragam penyandang disabilitas, misalnya pameran seni rupa oleh penyandang disabilitas mental, teater penyandang disabilitas netra, dan tari oleh penyandang disabilitas intelektual. Transgender mewakili keragaman gender alih-alih keragaman orientasi seks karena persoalan mereka adalah masalah sosial politik dan budaya yang berdampak secara ekonomi, bukan masalah hasrat dan pilihan selera seksual. Jadi, isu orientasi seksual seharusnya dipisahkan dari keragaman gender agar Negara dapat mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kiprah disabilitas dan transpuan di berbagai bidang adalah bukti bahwa WNI dengan disabilitas dan keragaman gender bukanlah penghambat dan penyimpang. Mereka mempunyai potensi dan peran nyata dalam membangun negara serta akan lebih berdaya ketika hak-hak mereka dipenuhi tanpa stigma dan diskriminasi, termasuk hak atas ruang hidup dan sumber penghidupan.

 

Solusi untuk Inklusi Agraria: Pengukuhan Aset dan Perluasan Akses

Di Indonesia, hak agraria meliputi hak atas ruang hidup dan sumber penghidupan, hak agraria merupakan hak asasi bangsa sekaligus HAM. Akibat stigma dan diskriminasi terhadap disabilitas dan keragaman gender, hak agraria kedua kelompok rentan tersebut menjadi sulit terpenuhi. Padahal, ketika hak agraria setiap WNI terpenuhi, setiap WNI dapat berpartisipasi dalam pembangunan secara optimal karena negara menjamin keamanan warga negara untuk hidup dan berkembang. Hak atas ruang hidup disertai kewajiban pajak bumi danbangunan, hak atas sumber penghidupan disertai pajak pendapatan. Pemenuhan hak agraria oleh negara dilaksanakan melalui Reforma Agraria.

 

Reforma Agraria merupakan modal dasar pembangunan karena mencakup agenda mengatur tata ruang, redistribusi tanah dan legalisasi tanah untuk warga negara, dan melayani pendayagunaan tanah untuk warga negara. Sebenarnya, sumber-sumber agraria meliputi tanah, air dan udara tetapi di Indonesia hanya tanah yang dapat dilekati hak. Di era pemerintahan Joko Widodo, Reforma Agraria diwujudkan dengan dua program nasional, yaitu Penataan Aset dan Penataan Akses (Purwati dan Antoro, 2024). Penataan Aset bertujuan memberikan hak dan kepastian hukum, misalnya sertipikasi tanah negara menjadi tanah hak milik atau hak lainnya, sedangkan Penataan Akses bertujuan menciptakan kesejahteraan melalui pendayagunaan tanah atau pemberdayaan masyarakat penerima hak tanah, misalnya bantuan permodalan, kelembagaan, serta pemasaran. Tanpa kepastian hak dan akses terhadap sumber-sumber agraria, warga negara akan mudah kehilangan ruang hidup dan sumber nafkah. “Tanpa jaminan hak dan akses agraria, kami bagaikan ikan tanpa air,” ujar Nanang.

 

Purwanti (46), seorang perempuan berkursi roda dan pegiat advokasi hukum di SIGAB Yogyakarta, mengemukakan bahwa hak agraria disabilitas sering tidak terpenuhi karena disabilitas dianggap tidak mampu mengelola aset. Sertipikat tanah sering diatasnamakan anggota keluarga yang tidak disabilitas, padahal sesungguhnya tanah tersebut adalah hak penyandang disabilitas (Purwanti, 2023). Hal itu mungkin dapat dimaklumi untuk disabilitas mental atau intelektual karena tidak dapat mengambil keputusan sehingga memerlukan perwalian. Meskipun Muhamad Haryanto dapat mempunyai sertipikat tanah, BPN belum menerbitkan sertipikat tanah yang dapat ia akses informasinya, baik fisik maupun digital. Sertipikat, sebagaimana KTP, dicetak atau ditampilkan dengan aksara alfabet atau gambar yang tidak dapat ia baca. Persoalan agraria yang dialami Rully Malay dan mereka yang bergender non biner lebih kompleks lagi, selain terhambat karena tidak mempunyai KTP, keberadaan mereka belum diterima masyarakat dengan dalih tidak sesuai dengan perikehidupan dan perikebangsaan Indonesia “asli”. Sekalipun mereka dapat mempunyai sertipikat tanah, mereka belum tentu dapat mengakses tanahnya karena Negara dan masyarakat belum menerima keragaman gender. Isu orientasi seksual menghantui pemenuhan hak asasi bagi mereka.

 

Purwanti berharap Negara memberikan hak atas tanah kepada disabilitas yang masih mampu membuat keputusan sekaligus memberikan perlindungan bagi disabilitas yang membutuhkan perwalian agar penyandang disabilitas tetap memperoleh manfaat dari asetnya. Nanang berharap ada sertipikat tanah digital yang dapat diakses dengan pembaca layar dengan baik, artinya penempatan informasi dalam sertipikat berurutan agar teks (bukan gambar) terbaca runtut oleh mesin. Adapun Rully Malay mengharapkan perlindungan Negara bagi warga negara yang terpinggirkan seperti mereka yang bergender non biner, hak akses terhadap sumber daya dapat didahulukan sembari pengakuan atas kewarganegaraannya ditempuh Negara. Rully Malay menyadari bahwa perubahan jenis kelamin dan agama dalam KTP memerlukan putusan pengadilan, baginya tidak menjadi persoalan dalam KTPnya tertulis jenis kelamin lelaki meskipun ia secara pribadi merasa sebagai perempuan. Baginya, pengakuan Negara terhadap kewarganegaraannya adalah amanat konstitusi yang menjadi haknya, sedangkan pilihan gendernya adalah hak pribadi yang tidak mengurangi kewajibannya sebagai warga negara.

 

Simpulan

Secara umum, disabilitas dan queer belum dinilai sebagai keragaman biologis dan sosial budaya, melainkan ketidakmampuan dan penyimpangan. Menilai keduanya sebagai keragaman merupakan bentuk penghormatan pada kemanusiaan, sehingga keadilan sosial dapat diupayakan dengan landasan yang empatik. Pelayanan dasar dan fasilitasi bagi modal pembangunan kepada kelompok rentan perlu menjadi prioritas pembangunan agar setiap WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk terlibat. Sehingga, pemahaman yang baik dan perlakuan yang adil terhadap mereka diperlukan agar Pancasila terejawantahkan nyata.

 

Daftar Pustaka

Ali, M. (2016). Mewartakan Liyan: Media, Homoseksual Dan Reproduksi Homophobia dalam Perspektif Historis. Prosiding Konferensi Internasional Feminisme: Persilangan Identitas, Agensi dan Politik (20 Tahun Jurnal Perempuan).Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta

 

Alnoza, M. dan Sulistyowati, D. (2021). Konstruksi Masyarakat Jawa Kuno Terhadap Transgender Perempuan pada Abad ke-9-14 M. Amerta, Jurnal Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Vol. 39 No. 1, Juni 2021 : 51-64

 

Antoro, K. S. (2023) Keragaman Gender dan Agraria: Warga Istimewa Penyandang Diskriminasi dan Intoleransi dalam Antoro, K.S. (Ed). Mozaik Rupa Agraria: dari Ekologi Politik hingga Politik Ruang (p: 116-126). Yogyakarta: STPN Press.

 

Boellstorff, T. (2004). Playing Back The Nation: Waria, Indonesian Transvestites. Cultural Anthropology Vol. 19, Issue 2, Pp. 159–195,

 

Fathoni, R. S (2021) Medikalisasi dan Sosial Kontrol: Kebijakan terhadap Difabel di Hindia Belanda Abad XVII-XIX. Inklusi Journal of Disability Studies, Volume 8, Nomor 1.

 

Haryanto, M. (2023) Reforma Agraria untuk Disabilitas dalam Antoro, K.S. (Ed). Mozaik Rupa Agraria: dari Ekologi Politik hingga Politik Ruang (p: 269-270). Yogyakarta: STPN Press.

 

Laazulva, I. (2013). Menguak Stigma, Kekerasan & Diskriminasi Pada LGBT di Indonesia: Studi Kasus di Jakarta, Yogyakarta, dan Makassar: Pembahasan Khusus, Fenomena Trans/Homophobic Bullying Pada LGBT. Arus Pelangi.

 

Prabawanti, C., Bollen, L., Palupy, R., Morineau, G., Girault, P., Mustikawati, D.E., Majid, N., Nurhayati, Aditya, E.R., Anartati, A.S., & Magnani, R. (2011). HIV, Sexually Transmitted Infections, And Sexual Risk Behavior Among Transgenders In Indonesia. Aids Behav, 15, 663-673. DOI: 10.1007/S10461-010-9790-0.

 

Purwanti (2023). Tanah Penyandang Disabilitas dalam Antoro, K.S. (Ed). Mozaik Rupa Agraria: dari Ekologi Politik hingga Politik Ruang (p: 138-150). Yogyakarta: STPN Press. Purwati dan Antoro, K.S. (2024) Reforma Agraria Inklusif: Praktik Penataan Akses Rumah Gender dan Disabilitas di Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul. Yogyakarta: STPN Press.

 

Thohari, S. (2022). Membumikan Hak Penyandang Disabilitas.

https://www.kompas.id/artikel/membumikan-hak-penyandang-disabilitas-1