Seni Berbahan Sampah: Ekonomi Sirkular atau Greenwashing?

Bagikan:

Bagikan:

Pada 26 Juli 2025, saya berkesempatan turut meramaikan pameran Wayang Kota yang diselenggarakan oleh Monumen Antroposen, Extinction Rebellion dan Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) di Kabupaten Bantul, Provinsi DI Yogyakarta. Tema pameran itu menautkan tradisi dengan isu urban yaitu sampah tak terurai dalam rupa wayang, artinya wayang yang umumnya bersemayam di ruang tradisional dan klasik diusung ke ruang (kritik) modernitas dan kontemporer. 

 

Dibandingkan dengan karya peserta lain yang lebih baik secara teknik pengerjaan dan latar belakang senimannya, diantaranya seniman terdidik; penghayat kepercayaan; praktisi slow living; pemuda ekologis dan pegiat bank sampah, karya saya sudah ‘cacat bawaan’ berupa produk gagal wayang berbahan sampah plastik yang patah dan disajikan sebagai wayang transgender sekaligus difabel daksa-netra (Gambar 1).

 

Pameran itu dimulai dengan diskusi, dibuka oleh LKiS yang mengangkat isu sosial ekologis perkotaan kemudian dilanjutkan oleh tuan rumah (Monumen Antroposen) yang mengangkat seni dan ekonomi sirkular yang mana pameran ini merupakan bentuk respon atas kedua isu tersebut. Dalam kesempatan itu pula, saya diminta oleh penyelenggara untuk mewakili peserta dan menceritakan profil karya, proses kreatif dan tantangan yang dihadapi ketika berkarya. 

 

Buat saya, kesulitan bukan pada pengerjaan karena saya hanya memodifikasi sedikit produk gagal yang dibuang, berupa penambahan lekuk dada pada wayang ksatria (pria) untuk menyimbolkan karakter queer, pewarnaan dengan spidol permanen, penambalan bagian pecah dengan plastik bekas botol minuman bersoda, dan mempertahankan lengan sebatas bahu dan ketiadaan gapit ‘kayu penjepit’ penyangga badan boneka wayang. Selebihnya, terhadap karya berjudul Batari Jaluwati: A Queer Character with a Disability (selanjutnya disebut Batari Jaluwati), saya menyematkan narasi mengenai difabel dan transgender dalam isu kemanusiaan sebagai kelompok yang rentan terhadap kerusakan ekosistem akibat kapitalisme-industrial. 

 

Kesulitan justru terjadi sebelum saya memulai berkarya karena ada “himbauan” panitia untuk menggunakan sampah bekas industri. Kesulitan saya yaitu menentukan titik damai dalam kemelut diri ketika nilai-nilai yang bertentangan, yaitu Ekonomi Sirkular dan Greenwashing, yang mana klaim Ekonomi Sirkular sengaja dihadirkan dalam cita rasa Greenwashing.

 

Kecamuk itu saya panggil kembali melalui tulisan ini, yang perlu dibaca sebagai perspektif dan pendapat atas pengalaman pribadi, yang membuka dialog bagi keragaman gagasan untuk sekurang-kurangnya menemukan konsep dan metode seni berkeadilan. 

 

Wayang Sampah: Fenomena Seni Interseksional

Sependek pengalaman saya sejak 2005 sebagai asisten dalam penciptaan dan produksi wayang klasik berbahan sampah plastik pada Wayang Limbah Ki Samidjan (Yogyakarta) yang bergiat sejak 2001 dan menolak anjuran pemerintah untuk mematenkan karya demi tidak menghambat kreativitas sejenis, beberapa kreasi wayang berbahan sampah cukup menggembirakan, sebut saja: Wayang Slomot oleh Bagus (Semarang, Jawa Tengah), Wayang Tavip Beringin Setan oleh M. Tavip (Jawa Barat); Wayang Uwuh oleh Iskandar Harjodimulyo (Yogyakarta); Wayang plastik dalam pameran Anak Jangkar oleh Miko Malioboro/Jatmiko (Yogyakarta); Wayang Frans Daksa oleh Lejar Daniartana Hukubun (Wayang Merdeka); Wayang Golek Desta Milenial oleh perupa difabel netra Muhamad Haryanto dari Seni Raba (Yogyakarta); Wayang Kristal oleh Sardi Beib (Yogyakarta); Wayang Sampah oleh Toni Konde dari komunitas Wangsa (Surakarta, Jawa Tengah).

 

Secara teknis, wayang berbahan sampah memberi keuntungan berupa keawetan tak lekang cuaca dan hama gudang, tak mudah rusak, rusak pun tak sulit perbaikannya, bahan baku melimpah serta murah, dan mengasah kreativitas penciptanya. Secara nilai, wayang berbahan sampah membuka peluang dunia pewayangan yang selama ini terkesan “geming pada perubahan zaman” menjadi responsif sebagai bentuk adaptasi agar tidak punah. Wayang yang ditampilkan kekinian dengan muatan purba tidak ubahnya film tentang Hercules, Odin, atau Thor yang meninabobokan penonton dengan fantasi nun jauh tak tersentuh pun tak menyuluh. Wayang berbahan sampah justru menemukan peran pentingnya ketika dirinya sendiri disadari atau tidak oleh praktisinya merupakan seni kontemporer yang menjawab pertanyaan-pertanyaan zaman di mana ia dihadirkan dan dihidupkan.

 

Sebelum dihidupkan untuk merespons isu lainnya, wayang berbahan sampah telah merespons isu lingkungan hidup ketika ia dihadirkan. Sampah tidak terurai adalah ancaman bagi keberlangsungan kehidupan bumi. Tanpa kehidupan di bumi, mustahil wayang klasik sekalipun akan bertahan sebab wayang bukan sekadar boneka, wayang adalah cerita. Kesadaran sederhana itu menggiring saya untuk merenung: Sejauh mana karya seni berbahan sampah layak disebut usaha ekologis sejati atau polesan ekologis palsu? 

 

Greenwashing

Fenomena Greenwashing sering ditemukan pada entitas (negara, korporasi, atau komunitas) yang mengklaim diri mereka “hijau” atau ramah lingkungan tanpa dasar yang kuat (Lyon & Maxwell, 2011). Salah satu penandanya ialah model yang disebut ramah lingkungan itu membutuhkan prasyarat konsumsi sampah yang tinggi, bukan menguranginya. Greenwashing tidak sejalan dengan upaya mengurangi risiko yang mengarah pada krisis lingkungan hidup, misalnya praktik korporasi mempertahankan atau meningkatkan residu (sampah) dalam produksinya dengan cara memperpanjang rantai komoditas atau pos-pos konsumsi baru. 

 

Dalam komunitas konsumen yang sadar lingkungan hidup, dampak dari fenomena ini ialah penurunan kepercayaan konsumen terhadap klaim-klaim ramah lingkungan dari korporasi, sehingga upaya nyata untuk mengatasi masalah lingkungan menjadi terkikis. Konsumen yang sadar lingkungan hidup menyadari bahwa ekonomi dunia bertumpu pada sumberdaya bumi yang terbatas dan hidupnya tergantung dari daya dukung bumi. Eksploitasi menyusutkan sumberdaya yang sudah terbatas itu secara drastis, residu dari eksploitasi itu menurunkan daya dukung bumi bagi para penghuninya.

 

Ketiadaan tanggung jawab korporasi penyebab krisis lingkungan adalah ciri utama yang bisa dikenali dari Greenwashing. Dalam praktik tidak bertanggungjawab itu, korporasi merekayasa cara pandang masyarakat (konsumen/pasar) agar mempercayai bahwa praktik produksi dan distribusi sudah ramah lingkungan dan berkelanjutan. Misalnya: produsen minuman bersoda atau mineral sekaligus menjual kemasan plastik atau kaleng, korporasi itu tidak melakukan pengurangan kemasan tak terurai dan menyerahkan pengurangan emisi itu pada konsumennya melalui CSR yang tidak berdampak langsung misalnya kendaraan pengangkut, gudang, alat pencacah, alih-alih memberi kompensasi bagi yang mengembalikan residu produksinya melalui rantai pasok penyerap kembali yang diciptakannya. Ibaratnya, korporasi yang berpesta, konsumen yang mencuci perkakasnya, sementara negara sebagai pihak yang bertanggungjawab menjaga keberlanjutan sistem ekologi hanya gagap dalam gempita pesta perizinan .

 

Greenwashing sering kali tampak dalam berbagai rupa (Antoro, 2025):

  1. Klaim yang Tidak Jelas atau Ambigu: 

Menggunakan jargon “ramah lingkungan” atau “berkelanjutan” tanpa definisi yang jelas atau data empirik (fakta) yang tervalidasi secara konseptual. Misalnya: Memanfaatkan sampah tak terurai menjadi kerajinan (craft) atau karya seni (art) dengan klaim mengurangi pencemaran, padahal hanya memperlambat laju pencemaran.

 

  1. Bukti yang Tersembunyi: 

Fokus pada satu aspek kecil dari produk yang “hijau” sambil mengabaikan dampak negatif yang jauh lebih besar dari keseluruhan operasi. Misalnya: Memproduksi BBM dari plastik sebagai respon atas

 

kelimpahan sampah plastik, tanpa mempertimbangkan bahwa gas-gas beracun juga dihasilkan dari pembakaran BBM hasil pemanfaatan kembali/pengolahan sampah plastik.

 

  1. Membuat Klaim yang Tidak Relevan: 

Menekankan pada atribut yang tidak penting atau sudah diwajibkan oleh hukum,. Misalnya: Melabeli produk “bebas CFC”, “bebas DDT” yang sebenarnya sudah dilarang secara global.

 

  1. Klaim Palsu: 

Mengarang atau memalsukan data dan sertifikasi untuk mendukung klaim palsu. Misalnya: Produk organik dipercaya organik karena disertifikasi oleh lembaga terpercaya, sementara sampelnya tidak mewakili keadaan sebenarnya yang jauh dari sifat organik yang dimaksud dalam sertifikat.

 

Suatu perusahaan mungkin melakukan Greenwashing agar tampak sirkular tanpa sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip sirkular, seperti menggunakan sejumlah kecil bahan daur ulang dan mengiklankannya sebagai “sirkular” atau memiliki program pengembalian yang tidak mengarah pada solusi yang layak. Mengenali dan menghindari praktik-praktik Greenwashing sangat penting untuk membangun pondasi yang kokoh bagi setiap inisiasi-inisiasi pemeliharaan lingkungan, tidak terkecuali di dunia seni yang masih terus berutang pada bumi baik sebagai sumber material maupun sumber ide/konseptual.

 

Wayang berbahan sampah tak terurai yang saya ikut sertakan dalam pameran Wayang Kota berada di posisi mana?

 

Saya mempunyai jawaban otokritik: Ketika sekadar dipamerkan dan memperoleh apresiasi material atau non material, Batari Jaluwati masih mewakili praktik Greenwashing. Kenapa demikian? Pertama, Batari Jaluwati terbuat dari plastik berbahan baku fosil tak terurai yang merupakan produk pabrik (korporasi), yang mewakili kapitalisme, yang tak lain adalah akar persoalan sosio-ekologis di bumi. Kedua, Batari Jaluwati kendatipun telah hadir sebagai bentuk 3 R, yaitu penggunaan kembali (Reuse); daur ulang (Recycle) dan pengurangan material sampah tak terurai (Reduce), secara jumlah tidak berarti dibandingkan dengan kebutuhan global akan lingkungan yang bersih dari polutan, dan andaikan Batari Jaluwati dan wayang sejenisnya diproduksi massal sekalipun, karya itu hanya akan berhenti menjadi sampah kembali ketika nilainya tak lagi relevan atau diminati. Namun, ketika Batari Jaluwati dihidupkan dalam pentas untuk menumbuhkan kesadaran ekologis dengan manifesto: “puncak pencapaian karya ini adalah ketika penciptaannya terhenti karena bahan tak ada lagi”, saya memberanikan diri untuk menyatakan upaya itu sebagai bagian dari penumbuhan ekosistem dari ekonomi sirkular di ranah kesadaran.

 

Ekonomi Sirkular

Berbeda dengan Greenwashing, Ekonomi Sirkular adalah sistem pengelolaan sumber daya sejati yang meminimalkan limbah dengan menjaga bahan tetap digunakan. Tujuan inti dan metodologi Ekonomi Sirkular ialah pendekatan sistemik terhadap penggunaan sumber daya yang dirancang untuk manfaat lingkungan. Ekonomi Sirkular sudah harus termaktub dalam desain produksi dan distribusi (hulu hilir) suatu korporasi.

 

Ekonomi Sirkular berbeda dari model ekonomi linier (take-make-dispose) karena didasarkan pada tiga prinsip utama:

 

  1. Menghilangkan Limbah dan Polusi: 

Mencegah produksi limbah dari awal melalui desain produk yang lebih baik. Misalnya: Pabrik kemasan menggunakan bahan tapioka sebagai produk pengganti plastik secara bertahap, jika revolusi produksi dinilai belum efisien.

 

  1. Menjaga Produk dan Bahan Tetap Beredar: 

Memperpanjang siklus hidup produk melalui daur ulang, perbaikan, dan penggunaan kembali. Misalnya: memperpanjang usia produk kemasan dengan mempertahankan kualitas produk atau penurunan kualitas yang lambat.

 

  1. Meregenerasi Sistem Alam: 

Mengembalikan sumber daya ke alam dan mendukung regenerasi ekosistem. Misalnya: Membuat produk dengan basis materi teruraikan.

 

Transparansi rantai pasok dan metrik kinerja yang terukur menjadi perangkat korporasi untuk memastikan implementasi Ekonomi Sirkular yang bebas Greenwashing, artinya setiap klaim sirkularitas harus berbasis data valid, misalnya: persentase bahan daur ulang yang digunakan, kuantitas produk yang berhasil dikembalikan melalui skema daur ulang (Stahel, 2016), sehingga korporasi perlu berinvestasi pada sistem pelacakan digital yang memungkinkan konsumen memverifikasi asal bahan baku, dalam skala industri sistem pelacakan ini menjadi murah, apalagi jika pemerintah bersedia memberikan insentif berupa pengurangan pajak sebagai imbal jasa lingkungan bagi korporasi.

 

Jika demikian, bagaimana Batari Jaluwati dapat memenuhi kriteria ekonomi sirkular?

 

Pertama, untuk memenuhi prinsip regenerasi ekosistem alam, karya itu musti berbahan sampah terurai, bisa berupa sisa tumbuhan; pasca olah produk pertanian/peternakan yang tak lagi digunakan; atau senyawa karbon lain yang terdekomposisi sempurna. Misalnya, terbuat dari lembaran nata de coco atau tapioka. Model ini bisa dilakukan oleh seniman baik individu maupun kolektif seni.

 

Kedua, untuk memenuhi prinsip perpanjangan siklus produk, karya itu dapat dibuat dari bahan dari kain bekas berbahan alami; atau dialihrupakan sebagai aksesori sandangan. Unit produksi berbasis komunitas sangat mungkin berkreasi dengan model ini.

 

Ketiga, untuk memenuhi prinsip pencegahan limbah, karya itu dapat berbahan residu korporasi yang berkomitmen sejak awal untuk mengurangi residu dan menyerap kembali produk di sektor 3 R/ hilirisasi karya seni berbahan sampah tak terurai. Kompetisi seni ekologis akan menjadi brand bagi suatu korporasi. 

 

Penutup

Para seniman dari seni material perlu menyadari kontribusi bumi dalam praktik seninya, para seniman immaterial pun tidak lepas dari utang budi terhadap bumi sebab para seniman sebagai produsen ide/gagasan/konsep seni tidak lain produk hasil bumi sekaligus anasir sistem ekologi bumi. Kesadaran ini perlu ditumbuhkan oleh seniman agar konsep dan praktik berkesenian menjadi bertanggungjawab. Salah satu tanggung jawab itu ialah kehendak untuk peka pada keadaan ekosistem, baik ekosistem alam maupun ekosistem seni yang terkadang eksploitatif terhadap anasir-anasir sistem ekologi bumi. Kepekaan seniman untuk mampu membedakan Ekonomi Sirkular dan Greenwashing lalu secara sadar berpihak pada keadilan lingkungan diperlukan sebagai bentuk cicilan utang ekologisnya.  

 

Referensi

 

Antoro, Kus Sri. (2025). Ekonomi Sirkular dan Pemanfaatan Waste-to-Energy yang Bebas dari Greenwashing untuk Pembangunan Berkelanjutan. Waste-to-Energy (WtE) Suryakanta Institute pada 27 September 2025 di Garduaction Parangkusumo Bantul, DI Yogyakarta, Indonesia.

 

Lyon, T. P., & Maxwell, J. W. (2011). ‘Greenwash: corporate environmental disclosure under threat of audit’. Journal of Economics & Management Strategy, 20(1), 3-41.

Stahel, W. R. (2016). The Circular Economy: A User’s Guide. Routledge. 

 

 

Penulis:

Kus Sri Antoro, pegiat seni inklusif dan ekologis pada Wayang Limbah Ki Samidjan.