Tanah: Ruang Hidup, Sumber Penghidupan, Teritori dan Identitas

Bagikan:

Bagikan:

Kita akan selalu butuh tanah
Kita akan selalu butuh air
Kita akan selalu butuh udara
Jadi teruslah merawat

 

(Lagu Hidup dalam album Woh, Sisir Tanah)

 

Ketika kita melihat lelehan lava gunung berapi yang sedang erupsi, kita sedang menyaksikan wajah muda bumi.

Sebelum ada tanah dan batu yang menjadi bahan induknya, bumi tak lebih lumpur panas berpijar yang perlahan membeku seiring waktu. Kemudian, hidrogen dan oksigen berikatan membentuk air. Lalu, dipantik oleh lecutan kilat, asam amino yang menjadi cikal bakal makhluk terbentuk di perairan. 

 

Bila organisme diurai hingga tingkat unsur, tampaklah tiada beda tumbuhan, hewan, dan manusia dengan tempat tinggalnya (bumi), ini bukti kita dan bumi adalah satu. Unsur-unsur makro dan mikro pada tanah terdapat pula pada tumbuhan, hewan dan manusia. Sangat dimungkinkan tumbuhan adalah yang tertua karena ia menyediakan oksigen dan senyawa berbasis gula (glukosa) sebagai syarat hidup hewan dan manusia. Jika manusia hadir paling akhir, maka manusia kalah awu di hadapan hewan dan tumbuhan. Kalah awu merupakan istilah budaya Jawa yang merujuk pada junioritas di hadapan pihak yang menang awu. Dengan demikian, manusia juniornya hewan dan tumbuhan, maka sudah sepantasnya manusia menghormati senior-seniornya. 

 

Bentuk penghormatan manusia pada alam umum dijumpai pada masyarakat adat, misalnya: menyelimuti pohon besar di Jawa dan Bali, sasi  ‘larangan memungut hasil hutan dan laut hingga waktu tertentu’ di Maluku dan Papua, meminta izin ketika masuk hutan oleh suku Dayak di Kalimantan, menuang air dan sebagian makanan ke tanah sebelum disantap oleh Sedulur Sikep di Jawa Tengah dan Jawa Timur, masih banyak lagi. 

 

Bentuk penghormatan manusia modern pada alam dapat dimulai dengan penetapan alam sebagai subyek hukum lingkungan hidup bahkan kalau perlu dalam konstitusi. Selama ini, di Indonesia, alam masih diposisikan sebagai obyek baik dalam UUD 1945 Pasal 33 (3); Ketetapan MPR RI No 9/2001; UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), UU Lingkungan Hidup, UU Penataan Ruang dan lain-lain. 

 

Perbedaan sikap antara dunia tradisional dan modern ini sudah menggambarkan bagaimana manusia memaknai alam, bagaimana sifat hubungan keduanya, dan bagaimana nasib junior ke depan ketika penghormatan pada para senior itu hilang?

 

Dalam kepercayaan Abrahamik (Yahudi, Kekristenan dan Islam), Tuhan berfirman bahwa manusia, lelaki dan perempuan, dicipta-Nya dari tanah (barangkali, ini metafora bahwa penghuni bumi satu tubuh dengan Ibu Bumi), meskipun para pujangga lelaki-heteroseks tetap ‘ngotot’ bahwa perempuan tercipta dari pesona. Namun, tanah memang memesona, setidaknya bagi yang masih membutuhkannya.

 

Begitu pentingnya kerak bumi ini, UUPA menyebutkan bahwa agraria meliputi tanah, air dan udara. Barangkali, para pendiri negara-bangsa Republik Indonesia kala itu membayangkan air dan udara beralaskan tanah, sehingga agraria Indonesia tidak terbatas masalah pertanahan dan pertanian. 

 

Tanah sebagai Ruang Hidup

Apa yang terjadi bila sebatang tanaman dicerabut dari tanah dalam pot tempatnya tumbuh? Tanah dalam pot itu tempat akar mencengkeram agar pokok tegak, sumber hara agar tanaman tumbuh dan berkembang, dan ruang hidup bagi jasad renik (mikroorganisme) penyedia hara.

 

Hal yang sama juga berlaku bagi hewan dan manusia yang terpisah dari ruang hidupnya. 

 

Di kawasan pertambangan, perkebunan sawit atau hutan industri di Sumatera, Kalimantan, dan Papua, hewan-hewan endemik seperti gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis), harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), orangutan (Pongo pygmaeus), beruang madu (Helarctos malayanus), enggang (Buceros vigil), wallaby (Notamacropus agilis), kasuari (Casuarius casuarius),  cenderawasih (famili Paradisaeidae) sudah sulit dijumpai. Mereka kehilangan ruang hidupnya bersama kelompok-kelompok masyarakat adat.

 

Di pesisir Jawa, Jalan Lintas Selatan (JLS) membujur menembus batas provinsi dan sistem-sistem ekologi yang tidak mengenal batas administrasi. Hal yang sama mungkin terjadi di jalan trans Sumatera, Papua dan pulau lain. Di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu yang berfungsi konservasi, hutan-hutan dan perbukitan kapur dibabat, dibelah, diratakan untuk jalur transportasi manusia. Boleh jadi JLS memotong jalur migrasi hewan liar di darat, yang pasti ruang hidup para tumbuhan dan hewan itu musnah beralih aspal. JLS pun memotong urat air yang tersembunyi di bukit-bukit yang dipotongnya. Kiranya, secara ekologis, Cantik itu Luka karya Eka Kurniawan bisa dijumpai di obyek-obyek wisata pantai selatan Jawa: villa indah di atas kuburan ekosistem karst, bukit dibelah untuk ikon estetika palsu, wisata massal tanpa tanggungjawab yang memabukkan.

 

Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) mencari habitat baru: ladang-ladang petani, bahkan sekitar pekarangan. Burung-burung pemakan biji dan tupai (Callosciurus notatus) turut membawa dampak bagi petani hingga radius 10 km dari JLS. Para satwa tunawisma itu beralih peran menjadi hama.

 

Di kawasan karst, hutan bukan hanya rumah bagi satwa, tetapi juga air.

 

Berbeda dengan sistem hidrologi di lereng Gunung Merapi, 50-60 km dari KBAK Gunungkidul, air pada sistem hidrologi karst tersedia dalam kanal-kanal alam yang berjejaring membentuk sungai-sungai (mungkin saja danau) di bawah tanah menuju laut selatan. Air ini tidak menyembur dari permukaan kanal, melainkan merembes dari dinding-dinding dan atap gua-gua mengikuti jalur akar tetumbuhan di atasnya. Artinya, tanpa vegetasi resapan air ini bisa jadi terhenti. Vegetasi penahan air tanah antara lain ialah beringin (Ficus benjamina), gayam (Inocarpus fagifer), dan bambu (Bambusa vulgaris, Dendrocalamus asper), sedangkan yang boros dalam penggunaan air antara lain jati (Tectona grandis), sawit (Elaeis oleifera) dan tebu (Saccharum officinarum). Di permukaan tanah, pepohonan dipisahkan dari tempatnya berpijak; bebatuan kapur diceraikan dari keluarga besarnya lalu diangkut ke pabrik: bata; tohor; semen, menyisakan struktur yang rentan akan banjir atau sink hole.

 

Karst sebagaimana tubuh tanaman merupakan rumah bagi gas karbon yang dampaknya mengurangi pemanasan suhu bumi dan memperlambat krisis iklim, jika karst dipertahankan volumenya. Setidaknya, pemanfaatan karst harus terkendali dalam jumlah, frekuensi dan waktu. Tampaknya titik temu ini yang sulit ditemukan oleh manusia. Krisis iklim berdampak pada kekacauan musim termasuk pembentukan siklon yang menjadi lebih sering, bahkan terkadang pergerakannya anomali, tidak menjauh dari ekuator seperti yang terjadi di Sumatera di penghujung 2025. 

 

“Saya heran, kok bisa Gunungkidul yang dikenal Yogya Lantai Dua mengalami banjir pada badai Cempaka 2017,” ujar sejawat saya, barangkali ia tidak mempertimbangkan rendahnya daya serap air oleh tanah-tanah beralas cadas di sana sebagai salah satu faktor. Luweng ‘liang alam’ di belakang rumah saya meluap saat itu, tak mampu membawa volume air dari guyuran hujan deras dua hari tanpa henti.  

 

Banjir dan longsor di Sumatera dan Jawa pada akhir 2025 dan awal 2026 turut pula menghilangkan ruang hidup manusia, gempa disusul likuifaksi di Sulawesi pada 2018 dan tsunami Aceh dan Sumatera Utara 2004 pun demikian.

 

Sebagai ruang hidup, posisi dan peran tanah tidak tergantikan. Penolakan para petani atas rencana tambang pasir besi di Urutsewu, Kebumen, Jawa Tengah; pesisir Kulonprogo, DIY dan Lumajang, Jawa Timur; eksekusi tambang emas di Tumpang Pitu, Jawa Timur; tambang kapur di perbukitan Kendheng, Jawa Tengah; pendirian bandara internasional di DIY merupakan bentuk-bentuk pertahanan manusia agar tidak kehilangan ruang hidupnya. Tidak jarang,  tanah sebagai ruang hidup tidak ternilai, tak dapat diganti dengan sejumlah uang kompensasi.

 

Sadumuk bathuk senyari bumi ‘ tanah air diperjuangkan hingga titik darah penghabisan’, itulah ekspresi cinta tanah air mereka yang mencintai tanah tumpah darah berjuluk Negara.

 

Jika merujuk pada pengertian agraria UUPA, ruang hidup tak hanya tanah. Air termasuk ruang hidup baik bagi tumbuhan, satwa dan manusia yang hidup di perairan, misalnya: padang lamun, ikan dan Suku Bajau yang tengah dicabut tradisi nomaden-maritimnya dengan pemukiman di darat oleh Negara.

 

Barangkali burung-burung migran yang menempuh jarak ribuan kilometer lebih sering menghabiskan waktu di udara daripada di daratan atau dedahan. Jika demikian, selama menempuh pengembaraannya, udara adalah ruang hidup mereka selama belum menemukan tempat aman untuk berburu, berbiak dan mengasuh anak.

 

Ketika kelak daratan sudah tidak layak dihuni dan perairan cukup berbahaya, udara bisa  menjadi alternatif pemukiman manusia dengan pesawat bertenaga surya. Tiada gempa tiada banjir ditemui, hanya topan yang harus disiasati. Di saat itulah, hubungan manusia dengan tanah tinggal sejarah.  

 

Tanah sebagai Sumber Penghidupan

Tanah menyediakan nutrisi bagi tanaman. Proses fotosintesis mengubah gas karbondioksida dan air menjadi senyawa karbon sederhana (glukosa) yang kemudian diolah lebih kompleks menjadi tepung. Tanaman juga membentuk organ tubuhnya dari senyawa karbon dan unsur lain seperti unsur makro dan mikro. 

 

Hewan herbivora ‘pemakan tumbuhan’ dan omnivora ‘pemakan segala’ (manusia termasuk omnivora) mengonsumsi tumbuhan/tanaman untuk hidupnya, hewan karnivora ‘pemakan daging’ secara tidak langsung juga bergantung pada tumbuhan. Dengan demikian, tanah menjadi sumber penghidupan bagi tumbuhan, hewan dan manusia.

 

Sebagai sumber penghidupan, tanah membentuk peradaban manusia.

 

Padi sawah berkembang di daerah-daerah vulkan seperti Jawa, Bali, dan beberapa daerah di Sulawesi dan Sumatera. Daerah-daerah itu penghasil beras nasional.

 

“Lima puluh persen beras di Kalimantan Timur ini impor dari Jawa dan Sulawesi. Berasnya utuh, saya pernah menggiling gabah dari sana hasilnya sama baiknya. Mengapa gabah dari sini pecah saat digiling padahal alat sudah dikalibrasi?” tanya seorang Ketua Asosiasi Penggilingan Padi Kutai Kartanegara pada 2024 lalu pada saya.

 

Kawasan vulkanik merupakan jenis tanah geologi muda, dalam arti permukaan tanahnya terbentuk langsung dari isi perut bumi dalam lintasan waktu yang relatif singkat, tentu singkat ini dalam ukuran waktu geologi. 

 

Kawah-kawah gunung berapi memuntahkan lava yang mendingin menjadi bahan induk tanah berpasir, misalnya regosol. Pembentukan tanah lebih lama dari usia manusia, melibatkan proses fisik berupa pemecahan menjadi partikel, proses kimia yang memperkaya kandungan mineral dan sifat asam-basa, dan proses biologis yang menjamin ketersediaan unsur-unsur hara dari aktivitas mikroorganisme. Jadi, tanah bukan sumberdaya yang tergantikan dalam waktu singkat meskipun tampaknya selalu tersedia. 

 

Usulan gentingisasi dari Presiden RI ke-8 perlu direspons dengan hati-hati, itu bisa menjadi bencana agraria karena (1) batu bata yang telah melalui proses pembakaran kehilangan daya rekatnya, sehingga bahan baku tanah lempung produktif akan menopang industri bangunan; ini bertentangan dengan komitmen negara melindungi lahan subur untuk pangan demi ketahanan nasional, dan (2) residu batu bara sebagai campuran menambah volume industri ekstraktif dan belum ada kajian risiko radioaktif atau logam berat dari proses kimiawi sebelumnya. 

 

Peracunan tanah dengan pestisida dan pupuk sintetik menjadi perlu dihentikan dengan alternatif yang sangkil dan mangkus, misalnya pestisida nabati dan pupuk alami. Konsumsi deterjen perlu dikurangi dengan sabun alami non deterjen bikinan sendiri atau komunitas.

 

Abu vulkanik yang tertabur ketika erupsi atau terhanyut di sungai-sungai membawa serta unsur hara. Manusia memanfaatkannya dengan membuat kolam-kolam berpematang, menghimpun aliran air berhara dicampur tanah lewat pembajakan, menanaminya dengan padi, lalu menamainya sawah. Teknik pengolahan lahan ala sawah dengan perendaman dan pergantian air membuat pH tanah relatif terjaga di sekitar angka normal.

 

Derajat keasaman memengaruhi pertumbuhan akar dan penyerapan nutrisi oleh tanaman. Idealnya bernilai 7, dengan toleransi 0,5. Di bawah 6,5 disebut asam, di atas 7,5 disebut basa. Kondisi asam menurunkan kemampuan akar untuk tumbuh dan menyerap unsur hara, tidak peduli berapapun pupuk ditambahkan. Senyawa ikutan pupuk sintetik (kimia) menurunkan pH tanah secara sistematis. 

 

Kebasaan tanah juga berdampak pada keracunan Aluminium (Al). Pengolahan tanah secara berlebihan pada tanah basa meningkatkan keracunan akan logam-logam tersebut, sedangkan pada tanah asam menurunkan derajat keasaman tanah karena senyawa pirit ‘senyawa yang mengandung besi dan belerang’ pada gambut berkontak dengan oksigen. Tanah gambut di Indonesia cukup luas, tersebar di Sumatera, Kalimantan dan Papua. Sedangkan tanah-tanah basa biasanya dijumpai pada daerah karst, misalnya vertisol di Gunungkidul.

 

Pencetakan sawah sejuta hektare di Kalimantan pada era Orde Baru mengalami kegagalan, meninggalkan tanah dan air dengan derajat keasaman (pH) 3 -5. Hal yang sama diulang di Papua melalui Merauke Integrated Rice Estate (MIRE) dan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang berlabel Poyek Strategis Nasional (PSN). Bahkan, pada era Kolonial Hindia Belanda kegagalan serupa sudah dimulai di Sumatera. Kegagalan itu bukan human error semata atau teknologi yang kurang memadai, melainkan tidak memperoleh restu semesta dari tanah-tanah gambut di Kalimantan, Sumatera, dan Papua. Ketiga pulau besar itu diperlakukan seperti Jawa, ini menunjukkan kesembronoan agen-agen pembangunan di masa lalu. 

 

Berbeda dengan daerah-daerah dengan umur geologi muda yang kesuburannya berasal dari abu vulkan, kesuburan daerah-daerah berumur geologi tua berasal dari vegetasi. Lahan gambut tersusun dari tumpukan bahan organik sisa-sisa vegetasi yang tidak terurai sempurna, pelapukannya lambat. Teluyen ‘ulin’ (Eusideroxylon zwageri) termasuk vegetasi yang ‘keras kepala’ untuk perkara dekomposisi. 

 

Profil tanah penghasil batu bara di Kalimantan dan Sumatera menunjukkan bahwa gugusan batubara tersusun berlapis-lapis: tanah, batu bara muda (kelabu), tanah, batu bara (hitam), tanah, batu bara dan seterusnya, dan terkadang dijumpai intan sebagai proses lanjut dari batu bara. Tanah itu berasal dari vegetasi yang terdekomposisi, sedangkan batu bara berasal dari vegetasi yang tidak tunduk pada waktu, mereka membatu alih-alih melapuk.

 

Ketika gambut dikeruk; dibajak atau dicangkul dalam, lapisan pirit berkontak dengan udara, teroksidasi, lalu menjadi senyawa asam yang menurunkan pH tanah serta air, apalagi air hujan sudah bersifat asam. Bukti keasaman air hujan ialah terbentuknya rongga-rongga pada kawasan karst akibat hujan melarutkan kapur.

 

Budidaya pertanian ala masyarakat adat di Kalimantan, Sumatera, dan Papua yang minim pengolahan tanah dengan sistem pembakaran seresah secara terbatas dan terkendali sudah tepat karena arang bersifat basa yang menetralkan keasaman tanah serta tidak membuka lapisan pirit yang tersimpan di dalam tumpukan gambut. Sayangnya pembakaran skala kecil dan terkendali ini sering dituduh menjadi sebab kebakaran hutan skala luas yang ujung-ujungnya untuk sawit, hutan tanaman industri/energi atau tambang. 

 

Perubahan sifat tanah-tanah gambut menjadi asam dipicu oleh praktik bertani para transmigran Jawa, Bali dan Madura yang menggunakan referensi bertani ala daerah vulkanik. Mereka, para tunakisma itu, tidak bisa disalahkan karena keterbatasan pengetahuan. Pihak yang bertanggungjawab justru para ahli yang paham namun abai. Mereka secara sadar mendukung pengerukan gambut baik untuk pertanian skala luas, perkebunan, maupun tambang. Para ahli yang berpikir dan berbicara saja salah apalagi pihak yang bertindak, yaitu Negara dan swasta.

 

Kembali pada konteks agraria UUPA, sumber penghidupan juga termasuk perairan dan udara. Masyarakat yang menggantungkan hidup dari air, baik untuk minum dan sumber pangan nabati serta hewani, menunjukkan peran perairan sebagai sumber nafkah. Dengan demikian, UUPA semestinya mulai menyentuh wilayah kelautan dan perairan darat, tanpa harus terjebak pada logika teritori. Pemagaran laut adalah contoh nyata laju praktik kapitalisasi laut lebih cepat daripada ilmu agraria yang masih berkutat di darat, sementara hukum agraria bersumber dari ilmu agraria. 

 

Sedangkan udara sebagai sumber penghidupan ditunjukkan dengan perannya sebagai penyedia gas-gas oksigen untuk oksidasi dalam pernapasan atau respirasi hingga menghasilkan tenaga dalam bentuk senyawa ATP (Adenosin Trifosfat), nitrogen sebagai sumber protein tumbuhan legum, karbondioksida sebagai sumber utama gula dan tepung.  

      

Tanah sebagai Teritori 

Bangsa kucing merupakan hewan teritorial. Dua atau tiga ekor kucing jantan bisa bersabar menunggu giliran untuk mengawini seekor kucing betina. Tetapi, mereka akan berang jika kucing jantan lain melanggar wilayah kekuasaan yang sudah ditandai dengan klaim berupa gesekan badan, cakaran, dan semprotan kencing yang aromanya bisa dibedakan dengan pesing kencing biasa. Ketika suatu batas kekuasaan ditimpa klaim oleh kucing lain, konflik agraria tidak terhindarkan. Konflik agraria antara bangsa kucing sungguh bengis, tak jarang luka menganga mengantarkan perjalanan kucing ke surga.

 

Bagi manusia, tanah tak hanya ruang hidup dan sumber penghidupan, tanah mewakili kepentingan akan wilayah kekuasaan, tidak peduli masyarakat adat maupun modern yang bernalar teritorial. Ruang, rumah, pekarangan, dusun, desa, hingga negara dibangun dengan logika teritorial yang mana batas menjadi sangat penting karena mewakili kekuasaan atas wilayah. Teritori tak lain wajah politik dari tanah. Politik atas ruang yang kemudian dilegitimasi secara hukum oleh kekuasaan.

 

Di Papua, perang antar suku dapat terjadi karena pelanggaran batas wilayah dalam akses sumberdaya. Di Jawa dikenal prinsip sadumuk bathuk senyari bumi. Kolonial Eropa yang berlambang singa (bangsa kucing juga, sepupu Macan Asia) melakukan penjelajahan dan klaim sepihak atas daratan kaya sumber daya yang mereka anggap tanah kosong (penduduk asli dianggap bukan manusia beradab, dianggap tidak ada). Bahkan, Indonesia sebagai negara yang merdeka dari kolonialisme pun melanjutkan logika penjajahan dengan istilah Tanah Negara, meskipun desain Indonesia menanggalkan konsep kolonial Domein Verklaring  ‘negara pemilik sekaligus pengatur hubungan hukum orang/warga negara dengan tanah’.  

 

Tanah Negara ditakrifkan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah yang belum dibebani hak apapun, meliputi: tanah bekas wilayah negara kolonial; tanah bekas kerajaan/kerajaan (swapraja) yang masih ada, tanah-tanah bekas usaha swasta/partikelir, dan tanah perdikan atau wilayah otonom. 

 

Dari Tanah Negara itulah lahir Tanah Hak dengan aneka jenis hak: Hak Guna Usaha (HGU); Hak Pengelolaan (HPL); Hak Guna Bangunan (HGB); Hak Pakai (HP) dan Hak Milik (HM). Di antara hak-hak itu, HM merupakan hak tertinggi dan mutlak yang dapat diperoleh dari peningkatan HGB dan HP atau permohonan dengan pendaftaran hak atas tanah yang dikuasai fisik setelah 20 tahun atau Redistribusi (bagi-bagi) Tanah dan Penerbitan Hak (Sertifikasi) dari Tanah Negara.

 

Tanah Negara yang dapat didistribusikan dan diterbitkan hak untuk masyarakat disebut Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), antara lain berasal dari: hasil pelepasan kawasan hutan, HGU kadaluarsa, 20 % HGU dan kawasan hutan, Tanah Negara murni, dan tanah telantar yang memenuhi syarat dan tanah swapraja/bekas swapraja.

 

Tanah berstatus HM paling kukuh tanpa batasan waktu, namun dapat HM bisa gugur jika tanah HM diwariskan (pemilik baru bukan pemilik lama), dijual, digunakan untuk kepentingan umum dengan ganti kerugian, musnah karena bencana menghilangkan batas (misalnya likuifaksi, tekubur banjir lumpur atau  material vulkanik, terkikis abrasi, amblas karena gempa, sink hole, atau tanah gerak) dan dilepaskan secara sukarela oleh pemiliknya. Tanah HM bisa diagunkan dan dibebani hak lain yaitu HGB dan HP, misalnya si A mempunyai tanah berstatus HM dan di atasnya ada bangunan toko berstatus HGB milik si B. 

 

Pemilik HM yang diatur UUPA antara lain: Individu WNI, Badan Hukum yang berkedudukan hukum di Indonesia meliputi Bank-bank Pemerintah, Koperasi Pertanian, Yayasan Sosial dan Yayasan Keagamaan. Selain subyek tersebut hanya diperbolehkan dilekati hak selain HM, antara lain PT, CV, BUMN/BUMD, Lembaga Negara baik eksekutif, yudikatif, legislatif dan pertahanan. UUPA tidak menyebutkan bahwa masyarakat secara kolektif dapat dilekati HM, misalnya masyarakat adat dan kelompok orang dengan sumberdaya bersama, kecuali komunitas tersebut membentuk Badan Hukum tersebut. 

 

Tanah HGU berjangka waktu, dulu 30 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun, tampaknya masa berlaku HGU akan lebih diperpanjang. HGU diperuntukan bagi badan usaha baik BUMN maupun swasta. Jika HGU sudah tidak berlaku karena kadaluarsa, dicabut karena tidak sesuai peruntukan, atau dikembalikan oleh pemegang haknya, HGU akan kembali menjadi Tanah Negara.

 

“Tanah adat kami jadi HGU, setelah HGU habis mengapa tidak kembali menjadi Tanah Adat?” pertanyaan itu saya dengar dari seorang warga lokal non transmigran di Kutai Kartanegara 2024 lalu.

 

“Ya, sebab definisi HGU berdiri di atas Tanah Negara,” jawaban saya terdengar kejam, tetapi itu salah satu cara perampasan Tanah Adat yang legal. Kesalahan masyarakat adat ialah ‘mau’ dihadapkan pada masalah hukum positif yang tidak mereka kenali rimbanya. Bukankah hukum adat lebih dulu ada daripada hukum positif?

 

Apakah masyarakat adat bisa memperoleh HGU? Bisa asalkan mereka membentuk badan usaha berbadan hukum, ini berlaku pula bagi Organisasi Masyarakat manapun. Perlu diingat, ini bukan berarti mengubah struktur masyarakat adat menjadi badan hukum, melainkan masyarakat adat membuat badan usaha berbadan hukum.

 

Tanah dengan HGB dan HP dapat ditingkatkan menjadi HM sepanjang berdiri di atas Tanah Negara, bukan HM pihak lain. HGB dapat kenai hak tanggungan alias diagunkan karena bangunan bernilai ekonomi, sedangkan HP tidak dapat diagunkan. HGU dan HP dapat dipindahkan kepada pihak lain tanpa mengubah status hukum tanahnya. Masa berlaku HGB dan HP 20 tahun, dan 2 tahun sebelum masa berakhir harus diperpanjang ke BPN, contohnya: tanah-tanah di perumahan. 

 

Tanah dengan status HPL berdiri di atas Tanah Negara. HPL berjangka waktu dan harus diperpanjang sebelum kadaluarsa. HPL mirip HP dengan fungsi pengelolaan, bukan sekadar pemakaian. Dalam praktiknya, Tanah Adat dapat pula dilekati HPL dengan konsekuensi seperti HGU. Apakah HPL bisa diagunkan dan ditingkatkan menjadi HM? Simaklah UUPA dan aturan pelaksanaannya.

 

Sistem agraria RI unik. Di Indonesia berlaku tiga jenis hak menurut hierarkinya, yaitu Hak Bangsa di puncak piramida, Hak Menguasai Negara di tengah piramida, dan Hak Warga Negara di piramida terbawah. Hak Bangsa melekat pada setiap jiwa yang lahir dan hidup dari tanah air Indonesia, penduduk yang belum punya KTP sebagai bukti kewarganegaraan punya hak ini, sehingga Negara dan swasta jangan asal main gusur. Hak Menguasai Negara bukan hak yang dibayangkan seperti hak milik, itu hak untuk mengatur hubungan hukum orang dengan tanah dan hak untuk mengambil alih tanah yang hilang haknya. Hak Warga Negara ialah hak yang diberikan kepada mereka yang berkewarganegaraan tunggal WNI atas Tanah Negara untuk menjadi HGU, HGB, HP, HPL, atau HM.

 

Menurut status hukumnya, di Indonesia berlaku Tanah Negara dan Tanah Adat yang bukan bagian dari Tanah Negara. Tanah Adat ialah tanah-tanah wilayah adat menurut hukum adat suatu suku atau masyarakat hukum adat. Tanah Swapraja dan Bekas Swapraja (Daerah Istimewa) bukan Tanah Adat, tetapi masuk sebagai Tanah Bekas Hindia Belanda karena kerajaan di nusantara sejak era VOC merupakan boneka Kolonial melalui perjanjian jangka panjang (misal: Kerajaan Mataram Islam di  Yogyakarta dan Surakarta) dan pendek (misal: Larantuka).

 

Tanah Adat tidak memerlukan sertifikat karena sertifikat sebagai bukti Tanah Hak lahir dari Tanah Negara. Tanah Adat hanya perlu diakui dengan Peraturan Daerah di mana tanah itu berada. Pemberian HM atas Tanah Adat bisa menjadi kekeliruan secara hakikat karena Tanah Adat harus diubah jadi Tanah Negara terlebih dahulu sebelum diterbitkan Hak, dan itu artinya sertifikat HM yang melegitimasi hak tanah modern (hukum positif) justru mencabut hak adat (hukum adat).

 

Konflik agraria antara manusia bukan disebabkan oleh penghapusan kencing manusia lain, namun penghapusan hak yang sudah ditetapkan hukum positif baik dengan atau tanpa ganti kerugian, pelanggaran hak adat, perampasan ruang hidup dan sumber penghidupan, dan pembatasan akses manusia atas ruang hidup dan sumber penghidupan. 

 

Berbagai sebab konflik itu melibatkan kekuasaan, yang mana pihak yang dominan cenderung menghapus, merampas, dan membatasi pihak yang lemah posisinya secara hukum, politik, sosial, ekonomi dan budaya.      

 

Tanah sebagai teritori pada gilirannya menjadi identitas pihak yang menempati atau berhak atas tanah tersebut. Sehingga, diskusi agraria bisa menjadi lintas sektor, interseksional: agraria dan masyarakat adat, agraria dan etnisitas, agraria dan religiositas dan aliran kepercayaan, agraria dan GEDSI (Gender Equality, Disability and Social Inclusion), agraria dan komunitas maritim/perairan, agraria dan lingkungan hidup (termasuk hutan, satwa, dan iklim), serta agraria dan regenerasi.

 

Studi agraria interseksional masih jarang, umumnya masih berkutat pada hak dan akses, nuansanya bisa saja lingkungan hidup, gender, kaum muda, etnisitas, dan adat. Pendekatannya bisa saja ekonomi politik (tradisi Marxian), birokrasi (tradisi Weberian), atau relasi kekuasaan (tradisi Foucaultian). Kekurangannya belum meretas batas-batas seksi yang berhubungan, misalnya Agraria GEDSI dan Ekologi; Agraria dan Pengetahuan tentang Agraria yang membentuk Imajinasi dan Kesadaran Agraria. Obyek penelitiannya masih bias darat dengan logika teritori. 

 

Tanah sebagai Identitas

Negara memang menjamin setiap penduduk dan WNI untuk memperoleh hak atas tanah sebagai bentuk pertanggungjawaban Negara memenuhi hak atas ruang hidup dan sumber penghidupan, penduduk dan WNI di sini dalam konteks manusia, bukan para seniornya. Namun, dalam praktik, jaminan tersebut tidak selalu terjamin, pertanggungjawaban itu kerap sebagai jawaban tanggung (tidak tegas, ragu dan ambigu) terlebih ketika harus berpihak kepada yang lemah.

 

Negara bangsa merupakan contoh tanah sebagai identitas politik dan sosial budaya, ini hadir dalam pertanyaan: Kamu bangsa apa dan dari negara mana? Kamu WNI atau WNA? Kamu orang asli atau pendatang? Kamu KTP mana? Pertanyaan terakhir populer dan dianggap biasa oleh ‘warga lokal’ DIY untuk mengikis kelompok kritis yang hendak memperbaiki Daerah Istimewa dari segala sektor. Terkesan rasis? Itu konsekuensi dari nasionalisme teritorial. Para senior kita tidak pernah bertanya untuk mempersoalkan identitas satu sama lain terkait hubungannya dengan tanah, mereka anak-anak Ibu Bumi yang baik.

 

Masyarakat adat di Papua telah memasang palang (salib) merah di tanah adat mereka agar ruang hidup dan sumber penghidupan mereka terjamin ada, namun perusahaan dengan dukungan Negara melanggarnya dengan dalih PSN. Ini isu tanah dan identitas adat.

 

Para nelayan guram di Jawa Barat sudah sulit melaut karena laut dipagari untuk kepentingan klaim tanah pihak yang dominan dalam modal dan kekuasaan, pihak yang dominan itu tahu bahwa hak tidak bisa dilekatkan pada perairan, maka bendung dulu airnya agar terjadi sedimentasi lalu tercipta daratan baru yang bisa langsung dimanfaatkan sebab hak atas  tanah yang terendam sudah diterbitkan BPN. Ini isu tanah dan identitas sosial ekonomi dalam ekosistem mafia tanah.

 

Sekelompok waria tidak dapat mempunyai hak atas tanah bahkan sulit mendapat tempat tinggal. Penyebabnya, mereka dianggap berdosa karena berbeda. Anggapan ini berdampak pada pengasingan oleh keluarga, sehingga mereka dihapus dari daftar keluarga. Penerbitan KTP berdasarkan Kartu Keluarga (KK), tanpa KK para waria tidak bisa ber-KTP. Tanpa KTP mereka kehilangan pelayanan hak dasar berupa pekerjaan, BPJS, rekening bank, SIM, vaksinasi dan sertifikat tanah. Hal yang sama juga berlaku bagi perempuan dalam budaya patriarkal tertentu. Ini isu tanah dan identitas sosial budaya dalam lingkup keragaman gender.

 

Etnis Eropa, Tionghoa, Arab dan India di DIY tidak diperbolehkan mempunyai HM oleh Gubernur DIY melalui Surat Instruksi 1975 yang sesungguhnya batal demi hukum oleh Keputusan Presiden No 33/1984, UUPA, UU Penghapusan Diskriminasi Etnis dan Ras, UU HAM, Ketetapan MPR RI No 9/2001, bahkan UUD 1945. Alasannya mereka WNI non Pribumi atau WNI Keturunan Asing menurut administrasi kependudukan warisan Kolonial yang membagi kewarganegaraan penduduk Hindia Belanda menjadi golongan Eropa/Indoeropa (Staatsblad 1849); Timur dan Timur Jauh (Staatsblad 1917) masih diberlakukan, padahal sudah dihapus moleh UU Administrasi Kependudukan yang tidak membedakan WNI atas dasar etnis. Ini isu tanah dan identitas etnis dan ras dalam lingkup rekolonialisasi.

 

Para WNI dengan disabilitas kerap tidak memperoleh hak atas tanah karena dianggap tidak mampu mengelola aset sehingga diwakilkan oleh kerabat yang non disabilitas, artinya haknya diatasnamakan pihak yang tidak berhak, sekalipun disabilitas yang disandang subyek hak tidak memengaruhi kesadaran atau kemampuannya dalam mengambil keputusan. Misalnya: belum ada sertifikat tanah yang bisa diakses oleh disabilitas netra, belum ada perwalian hak bagi disabilitas mental dan intelektual yang terjamin adil. Ini isu tanah dan identitas sosial budaya dalam lingkup keragaman tubuh, sensorik, mental, intelektual.

 

Kelompok muda miskin tidak mempunyai tanah dari orang tuanya karena terhalang syarat waris. Sementara, mereka butuh sumberdaya untuk bisa produktif di sektor agraris. Warisan juga menjadi faktor terbaginya luas tanah menjadi semakin sempit hingga akhirnya tidak layak untuk usaha. Ini isu tanah dan identitas sosial ekonomi budaya dalam lingkup lintas generasi.

 

Betapa agraria tidak sesederhana sertifikasi dan pendayagunaan tanah, air dan udara, bukan? Di zaman modal ini, alam ditaklukkan dengan berbagai cara oleh manusia, hingga manusia lupa ada kakak-kakak yang menuju kepunahan. Lalu, seusai menjarah tanpa sisa, manusia akan menyusul punah. 

 

Dan, bumi akan memulai ‘peradabannya’ dari awal, jika prasyaratnya masih ada.

 

 

Daksinarga 9 Februari 2026

Kus Sri Antoro, salah satu pemegang kedaulatan tertinggi NKRI